Kasat Reskrim Lampung Dipecat dari Polri Buntut Gabung Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
INDOZONE.ID - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memastikan sanksi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP AG adalah pemecatan dari institusi Polri.
Sanksi ini diberikan buntut perilaku AKP AG yang masuk ke dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Irjen Helmy memastikan jika Polri tidak tembang pilih dalam memberikan sanksi kepada para anggotanya, termasuk kepada AKP AG.
Baca Juga: Fredy Pratama Ternyata Terafiliasi Jaringan Narkoba Segitiga Emas!
Pemberian sanksi ini disebutnya juga sebagai bentuk efek jera kepada anggota polisi yang bermasalah.
"Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini Sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti." beber Helmy.
Baca Juga: Terungkap! Aliran Dana Narkoba Fredy Pratama, Salah Satunya Buat Hotel Hingga Karaoke
Polisi Gabung Jaringan Fredy Pratama
Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG ditangkap Bareskrim Polri.
Dia ditangkap usai terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
AKP AG diketahui berperan membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu dari jaringan ini.
Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan AKP AG sebagai tersangka.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: