Kamis, 24 AGUSTUS 2023 • 17:03 WIB

Bandar Narkoba Kasus 47 Kg Sabu Dimiskinkan, Aset Senilai Rp89 Miliar Disita Polri

Author

Penyitaan aset dari bandar narkoba kasus 49 kg sabu-sabu

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan pencucian uang terhadap bandar sabu dalam kasus 47 kg sabu. Sebanyak Rp89 miliar lebih aset dari bandar sabu tersebut berhasil disita oleh Bareskrim Polri.

"Keseluruhan aset-aset yang disita penyidik nilainya mencapai Rp 80 miliar lebih," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kekapada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa membeberkan barang bukti TPPU yang berhasil disita oleh pihaknya. Selain uang cash, polisi juga menyita aset bergerak lainnya.

Baca Juga: Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita Tembakau Sintetis Senilai Rp1,9 Miliar

"Adapun kendaraan-kendaraan atau aset bergerak yang disita berupa kendaraan motor, mobil dan uang sebanyak Rp 5,8 milar dan semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan," kata Mukti.

Aset yang disita, di antara lain sejumlah tanah dan bangunan, mobil mewah hingga empat unit motor Harley Davidson. Lalu, sejumlah uang cash juga turut disita.

Disita dari Bandar Narkoba

Lebih jauh Mukti menyebut aset tersebut disita dari seorang tersangka bandar narkoba berinisial FA alias V. FA sendiri merupakan pemesan 47 kg sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada tahun 2020 silam.

Baca Juga: Terungkap! Bocah Penusuk Polisi saat Penggerebekan di Jakut, Anak Bandar Narkoba

47 kg sabu tersebut dibawa melalui jalur laut dari Malaysia menuju ke Indonesia oleh ketiga tersangka berinisial MN, HRD dan MD. Ketiganya berhasil ditangkap di Perairan Bengkalis, Riau dengan barang bukti 47 kg sabu tersebut.

"Tersangka FA mengakui benar sabu 47 kg yang diselundupkan oleh tersangka MN, HRD dan MD dari Malaysia merupakan pesananya," pungkas Mukti.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: