Kamis, 17 AGUSTUS 2023 • 23:20 WIB

Polusi Makin Buruk, KLHK Berencana Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Author

Polusi Udara (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

INDOZONE.ID - Guna mengurangi polusi udara yang kian memburuk, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menyebut rencana pembentukan satgas itu dilaksanakan setelah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, menggelar rapat bersama seluruh jajaran KLHK untuk merumuskan langkah-langkah pengendalian pencemaran udara.   

"Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri akan membentuk satuan tugas di KLHK yang namanya Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek," ujar Bambang, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Soal Polusi Udara, Presiden Jokowi Panggil Menteri LHK ke Istana Negara

Bambang menjelaskan, salah satu kegiatan nyata dari satgas adalah melakukan pemeriksaan di wilayah Jabodetabek, yang terindikasi berkontribusi menciptakan polusi udara agar dapat segera dikendalikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro mengatakan, pembentukan satgas ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk mengawasi pembangkit listrik yang menggunakan fossil fuel dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).  

"Kita sudah identifikasi beberapa pembangkit yang akan kita lakukan pengawasan dan evaluasi. Ini termasuk pengawasan dan evaluasi terkait stock pile di pelabuhan," ujar Sigit.

Baca Juga: Kualitas Udara Terburuk di Dunia, Presiden Jokowi Panggil Menteri LHK Bahas Polusi

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah dalam upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan PLTU dan fossil fuel serta wilayah pembakaran terbuka.
 
Sani mengatakan pihaknya sudah melakukan identifikasi letak dan sumber pencemaran udara, baik pembangkit maupun lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka.

Pembakaran terbuka yang dimaksud, berasal dari pembakaran sampah secara luas yang menimbulkan emisi maupun kegiatan industri yang tidak mengelola emisi dengan baik.

Satgas juga akan menyiapkan berbagai sanksi mulai dari hukum administratif untuk perbaikan, hingga langkah hukum perdata dan pidana.

"Ada di sekitar Jakarta (terindikasi berkontribusi mencemari udara). Nanti kami sampaikan progresnya," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara