Kamis, 03 AGUSTUS 2023 • 14:05 WIB

Barang Bukti Narkotika Senilai Rp347 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi, Paling Banyak Jenis Sabu

Author

Seorang tersangka yang menjadi kurir sabu cair ikut memusnahkan barang bukti di Polda Jambi, Kamis (3/8/2023)

INDOZONE.ID - Barang bukti narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram, pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram, dimusnahkan oleh Polda Jambi.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan menyebut, nilai barang bukti yang dimusnahkan tersebut lebih dari Rp347 miliar.

"Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar," ujar AKBP Andi, Kamis (3/8/2023).

Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan untuk sabu cair dilarutkan dengan cairan pembersih.

Baca Juga: Polda Jambi Berhasil Gagalkan Pengiriman BBM Ilegal Sebanyak 24 Ribu Liter, 4 Orang Tersangka Diamankan

AKBP Andi mengatakan, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengampanyekan bahaya narkoba.

Dengan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, apabila 1 gram digunakan untuk lima orang maka akan dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa.

Sedangkan jika dalam 1 gram ganja digunakan untuk empat orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa.

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 9 Orang Tersangka Kasus Narkotika, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Lebih lanjut AKBP Andi mengatakan, total nilai ekonomis dari barang bukti sabu mencapai Rp347 miliar. Sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta.

Menurut Andi, upaya penegakan hukum bertujuan menghentikan pasokan narkotika di tengah masyarakat.

Selain itu, Polda Jambi juga membentuk kampung tangguh anti narkoba di Kampung Legok, Kota Jambi yang bertujuan untuk mempersempit ruang peredaran dengan menekan permintaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara