INDOZONE.ID - Satgas pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 16/Tumbak Kaputing, menggagalkan penyelundukan 10 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia. Pelaku berupaya masuk membawa barang haram tersebut ke wilayah Indonesia melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat sekitar 1,033 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputingm," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, dalam pernyataan resmi, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, penyelundupan barang haram diketahui berdasarkan laporan dari Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, karena pada hari Sabtu (29/7) sekitar pukul 00.00 WIB Danpos Sungai Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha memerintahkan Kopda Eko Wahyudi bersama lima orang anggota dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng untuk melaksanakan patroli.
Baca Juga: Kabareskrim soal Pelaku Pabrik Ekstasi Pernah Ditahan: Berguru Disana, Kadang Lebih Pintar
"Hal ini menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/Tanjungpura untuk terus memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi celah para pelaku ilegal untuk memasukkan barang Ilegal dari Malaysia ke wilayah kita," tuturnya.
Ade Rizal menjelaskan sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapati seorang pria dari arah Malaysia membawa barang bawaan dengan gelagat mencurigakan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.
"Sempat dilakukan pengejaran, namun dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku, tidak diperkenankan seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata," katanya.
Baca Juga: Pabrik Ekstasi di Banten-Jateng Bisa Hasilkan 3.000 Butir Ekstasi dalam 30 Menit
Kemudian tim patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang sengaja dibuang oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, TNI menemukan kantong plastik teh berisi kristal putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,033 kilogram.
Selain itu, ada juga empat paket dalam plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak kurang lebih 10.000 butir dan KTP diduga milik pelaku.
"Untuk sementara identitas pelaku sudah kita ketahui dari KTP yang ditemukan saat pemeriksaan. Ini akan kita koordinasikan dengan seluruh pihak terkait untuk dilakukan pendalaman," kata Ade.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: