INDOZONE.ID - Bripda IMS dan Bripka IG sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan ditempat khusus (patsus) usai menjadi penyebab tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan luka tembakan di kepala.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, kedua oknum polisi tersebut kini terancam hukuman mati.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata AKBP Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Mencengangkan! Bripda IMS Ternyata Mabuk saat Sebabkan Bripda Ignatius Tewas
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Ditahan di Tempat Khusus
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga dilakukan penahanan di tempat khusus. Mereka ditahan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta.
"Sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri," paparnya.
Baca Juga: Bikin Merinding! Ini Hasil Autopsi Jasad Bripda Ignatius
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas ditangan rekan sesama polisi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) yang lalu. Dia tewas akibat tembakan mengenai kepala, tepatnya pada bagian belakang telinga.
Dalam kasus ini, sebanyak dua anggota Densus 88 AT Polri ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka dinyatakan lalai, hingga mengakibatkan korban tewas terkena tembakan.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: