Sabtu, 22 JULI 2023 • 16:09 WIB

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan Bukan Kecepatan

Author

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

INDOZONE.ID - Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang hingga detik ini belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama meski penyidikan sudah berjalan panjang. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika pihaknya tidak mengedepankan kecepatan dalam penanganan kasus ini.

"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap. Itu kan butuh kecermatan bukan masalah kecepatan tapi yang jelas semuanya berjalan," kata Kapolri kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Sempat Dapat Ancaman, Wartawan Media Online di Baubau Diserang OTK Bertopeng hingga Terima 30 Jahitan

Terkait dengan barang bukti yang ia singgung, Kapolri menjelaskan bukan artinya pihaknya kekurangan barang bukti hingga belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Bukan ada kekurangan, kita harus melengkapi. Melengkapi itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan. Ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," bebernya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melambai kepada wartawan saat hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Lebih jauh, pimpinan tertinggi dalam institusi Bhayangkara itu menyebut pihaknya saat ini masih mendalami pasal-pasal yang nantinya bakal dijerat ke Panji Gumilang.

"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu persatu," kata Kapolri.

Baca Juga: Sebelum Kunjungan ke IKN, Mardiono Gelar Konsolidasi Bareng DPW PPP Kaltim

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Kasus ini masih berkaitan dengan ajaran-ajaran di Ponpes Al-Zaytun bentukannya.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dan sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati kasus sudah naik tingkat, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: