INDOZONE.ID - Bakal calon Presiden (Bacapres) dari Partai PDIP, Ganjar Pranowo membeberkan cara untuk menanggulangi tindakan korupsi di Indonesia. Tentunya penanggulanganya diterapkan kepada penerus bangsa dalam hal ini generasi muda.
"Saya kerjasama dengan KPK, saya kumpulkan seluruh kepala sekolah, mulai edukasi agar pendidikan anti korupsi masuk di SMA-SMA kemudian tanda tangan Bupati, Wali Kota. Ini mengubah prilaku itu butuh kalau kata Pak Jokowi itu revolusi mental," kata Ganjar di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Ditanya Soal Yakin Menang Capres, Begini Jawaban Ganjar Pranowo
Ganjar menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam acara Young On Top National Conference (YOTNC). Dia membeberkan cara pencegahan korupsi dalam kapaistasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Di Jawa Tengah sendiri saat hari anti korupsi, Ganjar mengaku dirinta ogah menggelar upacara. Dia malah meminta untuk dibuat panggung besar di depan Kantor Gubernur dan mengadakan lomba untuk para anak-anak sekolah.
"Undang anak SMA, seleksi dia sebelum perayaan, suruh pidato tentang hari korupsi dan boleh caci maki pemerintah. Seleksi dapat enam anak-anak SMA, naik panggung didenger," beber Ganjar.
"Dia pidato tentang anti korupsi dan mencaci pemerintah. Setelah mencaci maki, mengepresikan, ada satu terselip dari anak muda, mereka memberikan satu solusi. Setelah itu saya tanya apakah tempatmu masih ada pungli, itu ngaku satu-satu bentuknya beda-beda," sambungnya.
Baca Juga: Pistol Bubuk Lada Polri Diklaim Hanya Melumpuhkan Tak Mematikan
Lebih jauh, Ganjar menyebut pendidikan terkait integritas memang harus ditanamkan sejak dini. Selain itu, berdasarkan riset, anak muda disebutnya sangat toleran dan memiliki integritas yang tinggi.
"Sebenenrya anak-anak muda kalau saya nggak salah baca ristenya sangat toleran, sangat demokratis, punya integritas tinggi, kreatif dan pengen didenger," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: