Sudah Jelang Pemilu, Polisi Temukan Peredaran Uang Palsu: Sita Puluhan Triliun di Sukabumi
INDOZONE.ID - Menjelang gelaran Pemilu 2024, aparat kepolisian telah mengungkap peredaran uang palsu, seperti yang kerap terjadi pada penyelenggaraan pesta demokrasi sebelumnya. Di Sukabumi, Jawa Barat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, menyita ribuan lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS jika dikonversikan ke rupiah mencapai puluhan triliun rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, uang palsu tersebut disita dari dua orang tersangka yang merupakan sindikat peredaran uang palsu.
"Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu, (9/7).
Dia menjelaskan, pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari informasi warga pada Sabtu, (8/7/2023) yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (50) di Kampung Cibuburay. S diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Percetakan Uang Palsu di Bandung, 2 Pelaku Ditangkap!
Tak hanya uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar, dari tangan tersangka polisi juga menemukan uang palsu Deutsche Mark (DM) 1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.
"Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktek jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi," kata Maruly.
Usai menangkap S, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni AT (58) warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, Kabupaten Bogor pada Minggu, (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Rupiah-Dollar yang Beraksi Sejak 2020!
Dari tangan AT polisi menyita uang palsu satu juta dolar sebanyak seribu lembar dan satu buah besi kuningan menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno. Kedua tersangka ini mengaku bahwa uang tersebut merupakan pesanan dan rencananya akan bertransaksi pada Sabtu, (8/7) namun keburu tertangkap.
Menurut Maruly, kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar uang palsu dan merupakan pemain lama, seperti S seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama.
"Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp33 triliun. Tetapi, karena uang tersebut palsu sehingga tidak berharga sama sekali," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA