Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Abdul Rasyid, yang merupakan kepala petugas pengaman di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tempat lokasi David Ozora dianiaya.
Abdul Rasyid dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian terkait dengan penganiayaan berat terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian hari ini Kamis, 15 Juni 2023.
Abdul Rasyid mengatakan awal mulanya dirinya mendapatkan informasi adanya keributan dari Rudi Setiawan, ayah teman David, melalui telepon sekitar pukul 19.31 WIB.
“Saya langsung ke TKP lokasi Pak Rudi lagi. Saya kantongin hp saya, saya ngebut ke lokasi,” kata Abdul Rasyid di PN Jakarta Selatan.
Setibanya di lokasi, Abdul Rasyid mengatakan dirinya melihat ada tiga orang yang sedang berdiri yakni Mario, Shane, dan Anak AG. Sedangkan posisi David sudah tengkurap di aspal.
“Saya langsung mendekati yang tengkurap yang korban, Karena dipikir saya muka di aspal takut enggak bisa nafas, gitu saya langsung balik. Saya angkat kepalanya,” kata abdul rasyid
“Tapi enggak saya langsung balik, karena saya tahu ada darah di hidungnya saya tetesin darahnya biar turun maksudnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Rasyid menambahkan dirinya mengetahui korban masih hidup dari adanya gelembung darah di hidung David.
“Saya lihat posisi hidung dan mulut penuh darah. Bahkan di lubang hidung sempet ada gelembung, karena nafas. Saya taunya masih ada nafas karena darahnya gelembung,” pungkasnya.
Artikel menarik lainnya:
- Klaim Asuransi David Ozora Sempat Ditolak Rumah Sakit, Dikira yang Memulai Perkelahian
- Bongkar Keanehan! Ayah David Geram, Mobil Mario Dipakai Jemput Saksi Plat Nomornya Berubah
- Geram! Orang Tua Teman David: Saat di BAP Mario cs Asyik Main Gitar dan Bernyanyi
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: