Sabtu, 13 MEI 2023 • 10:55 WIB

6 Fakta Pedagang Viral di Pasar Gedebage Ancam Pembeli Pakai Pisau Berujung Dibui

Author

Kiri: Seorang pedagang ancam pembeli pakai pisau (Twitter/zoelfick) / Kanan: Pedagang Viral Ancam Pembeli Pakai Pisau Berujung Dibui

INDOZONE.ID - Lini masa digegerkan dengan adanya video viral menampilkan aksi seorang pedagang di Pasar Cimol Gedebage, Bandung, Jawa Barat mengancam seorang pembeli menggunakan pisau. Karena aksinya, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sabtu, 13 Mei 2023, Indozone merangkum secara singkat kronologi atau fakta-fakta dari balik kasus ini mulai dari viralnya video pengancaman hingga pelaku yang kini meringkuk mengenakan baju tahanan khas kepolisian.

Berikut deretan fakta-fakta:

1. Viral di Media Sosial

Kasus ini diketahui bermula dari adanya video viral menampilkan aksi pelaku yang marah-marah ke arah pembeli sambil mengacungkan sebilah pisau.

Pembelinya sendiri merupakan seorang wanita dan tidak melakakan perlawanan saat diancam.

Tak sampai disitu, dalam video viral juga memperlihatkan ancaman yang kembali dilontarkan pelaku terhadap korban melalui sambungan telepon.

Pelaku kembali mengancam korban lantaran korban memviralkan video pelaku saat melakukan pengancaman.

2. Korban dan Pelaku Saling Kenal

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap pelaku yang belakangan diketahui bernama Yandri Hamzah alias Ari alias Mardios (24) sudah saling mengenal dengan korban. Perkenalan mereka terjadi sejak awal tahun.

"Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak bulan Januari," kaya Kombes Budi sebelumnya.

3. Korban Order Barang ke Pelaku

Aksi pengancaman ini diawali saat korban mengorder barang ke pelaku. Namun, barang yang dipesan korban tak kunjung datang hingga korban menemui pelaku di Pasar.

"Bulan Mei, korban memesan barang sebesar Rp 3,5 juta, tetapi sampai sekarang barangnya tidak ada. Itu lah motif korban datang ke Pasar Gedebage untuk menanyakan barang tersebut," beber Budi.

Tepat pada 11 Mei 2023, korban ditemani adiknya menemui pelaku.

4. Korban Diancam Pakai Pisau

Seperti video yang viral di media sosial, polisi mengamini jika pelaku memang mengancam korban menggunakan pisau. Pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar yang diarahkan ke korban.

Baca juga: Pedagang Viral di Pasar Gedebage yang Ancam Pembeli Pakai Pisau Ditangkap!

"Terbukti pelaku melakukan pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban karena mengeluarkan sajam dan mengeluarkan kata-kata kasar," kata Budi.

5. Pelaku Ditangkap Polisi

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pedagang kaus bekas tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar polisi kemarin, pelaku tampak tertunduk dan sudah tidak terlihat gahar lagi.

6. Terancam Dipenjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman satu tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU