Rabu, 12 APRIL 2023 • 13:52 WIB

Jejak Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas jika Korupsi hingga Bebas Lebih Cepat

Author

Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 April 2023. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan.

Kini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tengah menjalani program cuti jelang bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM setelah menjalani pidana 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Sebab, dia diduga menerima sejumlah uang dari proyek Hambalang.

Anas pernah membuat pernyataan fenomenal dengan membuat janji jika terbukti korupsi, dirinya sia digantung di Monumen nasional (Monas).

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas percaya diri medio pada Maret 2013 silam.

Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa)

Setelah mengucapkan janji tak korupsi, Anas justru didakwa kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang di proyek Hambalang.

Namun, janji digantung di Monas hanya tinggal janji. Dia pun tak pernah digantung di Monas.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Resmi Bebas, Pernah Sesumbar Janji Gantung di Monas

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang yang hingga kini mangkrak, diungkap oleh Nazaruddin. Dia ketika itu menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat.

Singkat cerita, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta.

Ajukan Banding

Tak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, dia mendapatkan pengurangan masa hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Namun, KPK tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tak gentar, Anas pun meladeni perlawanan hukum lembaga antirasuah.

Malang bagi Anas, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Almarhum Artidjo Alkostar menjadi salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut.

Selama proses sidang dari tingkat pertama hingga kasasi, Anas telah menghuni salah satu sel tahanan di Lapas Sukamiskin. Ia juga kerap diperiksa sebagai saksi sejumlah kasus korupsi.

Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi)

Vonis 14 Tahun Disunat di Tingkat PK

Upaya hukum Anas tak berhenti hanya di tingkat Kasasi, Mantan anggota KPU tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2018. Dia melihat peluang masa hukumannya dikurangi karena hakim Artidjo pensiun pada Mei 2018.

Harapan Anas terwujud, majelis hakim PK MA memotong hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut berkurang enam tahun dibanding putusan tingkat kasasi.

Namun, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Saat itu, putusan PK Anas diputus oleh majelis PK, yakni Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota.

“Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu 30 September 2020.

Selain pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan USD5,26 juta subsider dua tahun penjara.

Majelis PK MA berpendapat, alasan Anas mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. Hal itu juga tertuang dalam amar putusan hakim.

Selanjutnya, Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti. Kemudian, itu dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Anas Siap Blak-blakan Usai Bebas

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas bakal membeberkan sejarah hitam KPK setelah bebas dari penjara.

“Nanti, beliau (Anas) akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu,” kata Pasek di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

“Itu, kan, sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu, kan, sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain,” imbuhnya.

Pasek menilai, saat itu KPK bekerja secara tidak independen karena Anas ditetapkan sebagai tersangka akibat memberikan mobil Toyota Harrier dalam kasus Hambalang. Padahal, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Contoh begini putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier, sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang, dikembangkan terus akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga diputusan PK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pasek menyebut, terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Anas lantaran bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik.

Baca Juga: 9 Tahun Dipenjara, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin

“Lalu, dihukumnya apa dia itu, dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN. Dan, itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain,” ungkap Pasek.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: