Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Adil merupakan kepala daerah ke-10 di Riau yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Penetapan tersangka dan ditahannya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh KPK menambah rentetan panjang praktik korupsi kepala daerah di Provinsi Riau," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan TPPU Nurhadi
Berdasarkan data ICW, sejak 2007 hingga 2023, sebanyak 10 kepala daerah di Riau yang terdiri dari Gubernur 3 orang, Bupati 6 orang, dan Wali Kota 1 orang berstatus tersangka KPK lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
"Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh 10 kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 triliun dan suap/gratifikasi sebesar Rp 18,5 miliar," tutur Kurnia.
Lebih lanjut Kurnia mengungkapkan, banyaknya kepala daerah di Provinsi Riau yang terlibat korupsi harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan. Pertama, pemerintah harus memperkuat fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga: Anggota Polri di KPK Minta Dipulangkan jika Endar Priantoro Dicopot, Begini Kata Kapolri
Kedua, lanjut Kurnia, aparat penegak hukum, terutama KPK, harus memastikan supervisi pasca penindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel.
Apalagi, menjelang tahun politik pada kontestasi pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024, KPK harus serius mengawasi kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali.
"Hal ini penting, tren yang berkembang petahana kerap menyalahgunakan kewenangan untuk mendanai biaya kampanye politik mendatang," pungkas Kurnia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: