Jumat, 17 MARET 2023 • 13:45 WIB

Dear Buruh, Ini Lho Tujuan Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Perusahaan Bayar Upah 75%

Author

Dirjen PHI Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, di Kemnaker, Jakarta Selatan (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, salah satunya mengizinkan perusahaan membayar upah minimal 75 persen. Rupanya, ada tujuan tersendiri dari Kemnaker mengeluarkan Permen ini.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit atau diluncurkan oleh pemerintah karena untuk merespons dinamika global ekonomi geopolitik berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Indah mengungkapkan, dikeluarkannya kebijakan ini karena ada pengurangan ekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kemnaker mengeluarkan kebijakan itu untuk mengantisipasi PHK.

Dirjen PHI Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, di Kemnaker, Jakarta Selatan (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Ini Cara Menaker Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan

"Konsen kita menyelamatkan buruh ini, jangan sampai semakin terdampak secara negatif akibat situasi tidak baik ini, jangan sampai PHK," beber Indah.

Jika Permenaker tersebut tidak dikeluarkan, dikhawatirkan banyak perusahaan melakukan pemotongan gaji secara sepihak hingga PHK masal.

"Tujuanya apa Permenaker? Memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global uang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," ucap Indah.

Kemnaker Bantah Disebut Setuju Pemotongan Upah Buruh

Lebih jauh, terkait aturan upah berkurang maksimal 25 persen, Indah menyebut pihaknya membantah jika Kemnaker disebut setuju pemotongan upah terhadap buruh.

"Jangan langsung beripikir Menaker mengizinkan gaji dipotong, tidak," tegas Indah.

Indah menegaskan, tujuan Permenaker ini sejatinya menguntungkan buruh maupun perusahaan meski permintaan pasar dari luar negeri sedang turun.

Baca Juga: Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB Serikat Pekerja Angkasa Pura I

"Tujuanya memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja bagi pekerja, buruh serta menjaga kelangsungan usaha bagi perusahaan IPK tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: