Lima oknum polisi di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Jateng. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menyebut terdapat dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam praktik percaloan dalam penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Iqbal menuturkan besaran uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, bervariasi.
"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp 750 juta," kata Iqbal sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Merapi Erupsi, Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Termakan Berita Hoax
Menurut dia, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.
Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.
"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," katanya.
Tidak Dipecat
Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang artinya tidak dipecat.
Iqbal mengatakan, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda. Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," tutur Iqbal
Dimutasi ke Luar Pulau Jawa
Lebih jauh, Iqbal berkata bahwa lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal.
Baca Juga: Pria Bersajam Ngamuk di Polsek Cipayung, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Test Bintara Tak Dipungut Biaya
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penerimaan anggota kepolisian tidak dipungut biaya. Ia pun meminta kepada publik untuk melaporkan temuan-temuan terkait ke pihak kepolisian.
“Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan,” ucap Ahmad Ramadhan.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak benar apabila ada oknum atau siapa pun yang mengatakan bahwa masuk menjadi anggota Polri menggunakan uang.
Apabila masyarakat menemukan oknum yang memungut biaya dalam penerimaan anggota kepolisian, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya ke Biro Pengamanan Internal atau Paminal Polri.
“Jadi, bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal, ya,” ucap Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyatakan bahwa Polri tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang memungut biaya dalam perekrutan calon-calon siswa. Oleh karena itu, lima orang yang diduga telah melanggar dalam perekrutan calon-calon siswa di Jawa Tengah telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.
“Tentu Polri tidak mentolerir, sekali lagi, bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih,” ucapnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: