Senin, 06 MARET 2023 • 17:13 WIB

KPK Kantongi Nama Konsultan Pajak yang Diduga Jadi Nominee Rafael Alun Trisambodo

Author

Rafael Alun. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal konsultan pajak yang bekerja sebagai nominee di aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang kabur ke luar negeri.

Nominee adalah modus yang sering digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna menyamarkan harta kekayaan, dengan cara pelaku melakukan transaksi atas nama orang lain atau nominee.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kaburnya nominee tersebut tidak akan menghentikan langkah KPK untuk menelusuri kejanggalan harta Rafael Alun.

“Pasti kita akan upayakan cara lain. Itu kan yang penting datanya ada, kalau sudah dibekukan kan itu ada rekeningnya,” kata Pahala dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

“Karena ini belum proses hukum kita cari cara lain yang penting kita datangi semua dari sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga: Ungkit Kasus Mario Dandy si Anak Pejabat Pajak, Presiden Jokowi: Rakyat Pantas Kecewa!

Lebih lanjut Pahala mengatakan, pihaknya sudah bertukar data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael Alun.

Bahkan, kata Pahala, lembaga antirasuah dan lembaga telik sandi keuangan sudah mengantongi nama konsultan pajak tersebut. 

“Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” ungkapnya.

Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pahala menambahkan, KPK dan PPATK telah merancang strategi untuk membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. 

“Sekali lagi kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama, baru TPPU-nya ikut di belakang. Saya sampaikan jelas ke PPATK, kita akan cari itu dulu,” tandasnya.

Rafael Diduga Gunakan Konsultan Pajak

Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening konsultan pajak terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael.

"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT (Rafael) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," imbuhnya. 

Baca Juga: Sederet Fakta-fakta Rafael Alun yang Diperiksa KPK, Punya Saham hingga Pemilik Restoran

Tak hanya konsultan pajak, PPATK juga melakukan pemblokiran rekening pihak lain. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail soal identitas pemilik rekening tersebut. 

"Kami mengarah ke dugaan (perantara profesional) tersebut. Tapi analisis berkembang terus," pungkas Ivan. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: