Kamis, 02 MARET 2023 • 20:54 WIB

Polda Metro Ubah Pasal Persangkaan ke Mario Dandy Anak Pejabat, Kini Terancam Lebih Berat!

Author

Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David. (Tersangka Mario Dandy yang menganiaya David (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Polda Metro Jaya mengubah dan menambah persangkaan pasal terhadap Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak dan tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.

Kini, Mario yang sudah berusia 20 tahun itu dikenakan pasal yang jauh lebih berat dari sebelumnya.

"Ada perubahan konstruksi Pasal, pertama terhadap tersangka MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Terungkap! Mario Dandy Beri Kesaksian Bohong ke Polisi Saat Pemeriksaan Awal penganiayaan

Mario Dandy sendiri kini dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Konferensi pers kasus anak pejabat Mario Dandy aniaya David di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Dengan adanya perubahan pasal ini, Kombes Hengki menyebut tersangak Mario kini disangkakan hukuman bui yang lebih besar.

Baca juga: Gerakan Setop Bayar Pajak Muncul karena Kasus Mario Dandy, DPR RI Minta Ada Gebrakan

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS," beber Hengki.

Sebelumnya, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Polres Metro Jakarta Selatan sendiri sebelumnya belum menerapkan Pasal 355 dan Pasal 354 KUHP terhadap Mario.

Menko Polhukam Mahfud MD sendiri sebelumnya mengaku setuju jika kedua pasal berat itu disangkakan terhadap Mario. Hal ini lantaran aksi brutal Mario saat menganiaya David.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir