Selasa, 14 FEBRUARI 2023 • 11:22 WIB

Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Begini Harapan Orang Tua Yosua

Author

Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan). (ANTARA FOTO)

Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Samuel berharap majelis hakim menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap kedua terdakwa, sebagaimana yang telah diterapkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Kita berharap sama mereka diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa. Kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Baca Juga: Ayah Yosua Terharu Ferdy Sambo Divonis Mati: Keadilan Nyata di Negara Kita

Samuel enggan berbicara banyak soal vonis untuk Ricky dan Kuat. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. 

"Kita tunggu proses yang berjalan," ungkapnya.

Samuel hadir bersama istrinya, Rosti Simanjuntak. Selain itu, kakak mendiang Yosua, Yuni Hutabarat juga terlihat mendampingi kedua orang tuanya. 

Pantauan Indozone di lokasi, mereka sudah berada di dalam ruang sidang. Keluarga mendiang Yosua ini duduk di kursi baris terdepan. 

Baca Juga: 7 Fakta Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Sebelumnya, Rosti dan Yuni juga menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2) kemarin. 

Dalam putusannya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Yosua. Atas perbuatannya, dia dijatuhi hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: