Peristiwa sopir Fortuner Giorgio Ramadhan yang merusak mobil Brio yang dikendarai oleh Ari Widianto diusut menyita perhatian masyarakat dan kini sudah ditangani oleh polisi. Polres Metro Jakarta Selatan sendiri membeberkan kronologi aksi brutal Giorgio.
Indozone merangkum fakta-fakta dari balik kasus viral ini. Fakta meliputi awal mula kejadian hingga berakhir di jeruji besi.
Berikut rangkumannya:
1. Viral di Media Sosial
Media sosial digegerkan dengan adanya video viral mobil Toyota Fortuner yang merusak mobil Brio. Perusakan dilakukan dengan cara mobil Fortuner menabrak Brio.
Kasus ini pun sampai ditangani langsung oleh pihak kepolisian.
2. Diawali Fortuner Lawan Arah
Polisi menyebut insiden ini diawali dari Fortuner yang melawan arah pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari. Pelaku sempat diperingati oleh pengendara mobil Brio.
"Kejadian berawal saat korban berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati tepatnya di depan sebuah apartemen itu berpapasan dengan mobil tersangka yang masuk ke jalan yang dilalui oleh korban. Kemudian korban mencoba mengingatkan dengan melambaikan tangan kepada mobilnya tersangka bahwa salah jalan 'kamu salah jalan' sambil memberikan dim tiga kali," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Viral Bawa Samurai dan Air Softgun, Pengemudi Fortuner Diperiksa Polisi
3. Perusakan hingga Pengancaman Terjadi
Kombes Ade Ary mengungkap saat itu pelaku malah membanting stir menabrakkan kendaraanya ke arah kendaraan korban. Pelaku juga mengancam korban.
"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan 'saya ingat pelat nomor kamu' dan sebagainya," kata Ade Ary.
Korban kemudian melanjutkan perjalanannya. Tak disangka, Pelaku mengejar korban dan kembali menghalangi laju mobil korban.
"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil coba membuka pintu kiri depan mobil Brio. Korban merasa ketakutan dan terancam sehingga mengunci mobil korban untuk tidak berusaha keluar," paparnya.
Pelaku kembali melakukan perusakan mobil Brio bahkan pelaku sampai mengeluarkan pedang anggar. Merasa terancam dan dirugikan, korban melapor ke polisi.
4. Sopir Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan
Merespon laporan korban, polisi mengamankan pelaku, menetapkannya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 406 dan 335 ayat 1 KUHP.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
5. Pelaku Meminta Maaf
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jaksel kemarin, pelaku menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka.
"Saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," kata Ade Ary.
Baca Juga: Sopir Fortuner Ngamuk di Jaksel Kerja di Kantor Pengacara, Ini Penjelasan Kantor Lawyer
6. Pihak Pelaku Bantah Lawan Arah
Tim kuasa hukum Giorgio membantah jika kliennya disebut melawan arah. Kliennya disebutnya melaju di jalur yang benar.
7. Fortuner yang Dikendarai Mobil Kantor
Pelaku sendiri rupanya menggunakan mobil Fortuner milik kantornya. Mobil itu merupakan mobil operasional milik Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
"Mobil fortuner tersebut adalah mobil operasional kantor. Saat kejadian di Senopati dikendarai oleh salah satu karyawan di AALF. Terdaftar mulai bekerja sejak 4 April 2022," begitu keterangan Arnaldo J.R. Soares yang diterima Indozone, Senin (13/2/2023).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: