Persidangan dengan agenda pembacaan replik sebagai tanggapan pembelaan Kuat Ma’ruf di kasus Brigadir J sudah selesai digelar. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak suluruh nota pembelaan atau pledoi dari Kuat Ma’ruf.
"Kesimpulan, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat, bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai uraian pledoi tim pengacara Kuat Ma’ruf tidak memiliki dasar yuridis untuk menggugurkan tuntutan dari jaksa.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Alquran hingga Sebut Brigadir J Pernah Bantu Bayar Sekolah Anaknya
"Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," papar jaksa.
Jaksa tetap meyakini Kuat Ma'ruf ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Jaksa pun meminta hakim menolak pledoi Kuat Ma’ruf.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, JPU memohon ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari," kata jaksa.
Baca Juga: Sidang Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf sendiri meminta kliennya untuk dibebaskan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: