Dua jenazah pria ditemukan di Perkebunan Karet, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten, Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Kondisi kedua jenazah terikat pada bagian kaki dalam kondisi mengenaskan.
Ternyata ada sederet fakta yang mengagetkan dari pembunuhan ini, apa saja?
1. Ada Jeratan di Leher dan Luka Kepala
Kedua korban berinisial WD dan KJA warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya mengalami luka jerat pada bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagaian kepala.
2. Pembunuhan Berawal dari Santet
Tak lama usai temuan jenazah tersebut. Para pelaku ditangkap Polda Banten. Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku MT mengatakan korban meminta dicarikan dukun untuk santet mertua dan adik iparnya.
Sebanyak empat orang pelaku pembunuhan berinisial MT (36), SM (30), MA (30), SP (40) berhasil ditangkap di wilayah Lampung dalam pelarian pada, Minggu, 15 Januari 2023 lalu.
3. Korban Sempat Diracun
Korban WD dan KJA mendatangi MT untuk mencari dukun. Korban WD sudah berikan dana Rp8 juta kepada korban KJA. Korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS Hermina Ciruas pada Kamis, 12 Januari 2023 sore. Lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu.
Sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tersangka lainnya ikut bertemu di petilasan. Setibanya di TKP Petilasan Serewu korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan tujuan membunuh korban, akan tetapi korban WD tidak meninggal.
Ketika korban WD dalam posisi duduk tersangka SP dan SM menjerat korban WD hingga meninggal dan korban WD dijatuhkan kelantai. Kemudian MA memastikan korban WD sudah meninggal.
Ketika korban WD dibunuh, tersangka utama MT mengajak korban KJA untuk keluar dari petilasan dengan tujuan membeli kopi. Akan tetapi, sepulangnya membeli kopi korban KJA dibunuh oleh para tersangka dalam posisi berdiri, korban KJA dibunuh dengan cara dijerat oleh para tersangka.
4. Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka bertujuan untuk menguasai mobil yang digunakan korban. Tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6 juta ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut.
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Artikel menarik lainnya:
- Niat Nyantet Mertua, Dua Warga Jakut Malah Tewas Mengenaskan Dibunuh Perampok
- Ratusan Kades Tulungagung Berangkat ke Jakarta, Usulkan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
- Dituduh Merusak Bangsa Usai Dance Sport, Prestasi Siswa SMPN 1 Ciawi Bikin Netizen Kicep!
- Miris! Diduga Cabuli 11 Santriwati dan 4 Ustazah, Kiai di Jember Akhirnya Jadi Tersangka
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: