Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J, Kamis (5/1/2023).
Dalam persidangan kali ini, Baiquni Wibowo dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Arif Rachman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Dalam kesaksiannya, Baiquni Wibowo mengaku merasa ada yang janggal dari perintah Ferdy Sambo yang menyuruhnya menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Baiquni atas seizin Arif Rachman menyalin isi rekaman CCTV tersebut. Dia menyebut, tindakannya menyalin juga untuk berjaga-jaga jika di kemudian hari ada masalah soal rekaman CCTV tersebut.
“Kan tadi diperintahkan sama Arif Rachman disuruh Kadiv Propam untuk menghapus seluruh file terkait CCTV tersebut saksinya Karo Paminal tapi saksi sengaja lagi mengcopy ini dengan izin dari Arif Rachman tujuannya ada ga pada saat itu?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
“Tujuannya buat kejadian seperti ini untuk saat ini,” ucap Baiquni.
“Maksudnya?” tanya jaksa memastikan.
Baca Juga: Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Digital Forensik
“Ya, kayak sekarang ini saya dipersalahkan,” jawab Baiquni Wibowo.
“Maksud saya ada enggak untuk jaga-jaga, karena ini kan berbeda setelah saksi tonton bersama tadi ada perbedaan keterangan, untuk jaga-jaga atau untuk apa?” tanya jaksa.
“Ya, jaga-jaga buat kaya gini (persidangan),” ungkap Baiquni.
Baiquni merasa ada yang janggal dari perintah Ferdy Sambo yang disampaikan Arif Rachman. Menurutnya, Arif Rachman juga terlihat tidak seperti biasanya saat meneruskan perintah Sambo kepadanya untuk menghapus rekaman CCTV.
Baca Juga: Cek TKP Rumah Dinas Sambo, Kuasa Hukum Bharada E Yakin Semua Terdakwa Lihat Yosua Ditembak
“Saksi tau itu ada yang aneh, berbeda dengan yang disampaikan Ferdy Sambo, maka saksi copy itu?” tanya jaksa.
“Ada yang aneh memang, pak Arif juga pada saat kasih perintah saya ga yakin,” ucap Baiquni.
Karena ragu atas perintah Arif Rachman. Akhirnya, Baiquni memutuskan untuk menyalin terlebih dulu sebelum menghapus file rekaman CCTV tersebut.
“Pak Arif pada saat kasih perintah saya untuk hapus perintah dari FS (Ferdy Sambo) beda seperti biasanya, Pak Arif menyampaikan itu ga tegas makanya saya juga jadi ragu,” tandas Baiquni.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: