Jumat, 16 DESEMBER 2022 • 17:07 WIB

Mabes Polri Buka Peluang Gandeng KPK-PPATK Usut Kasus Ismail Bolong

Author

Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama sejumlah menteri di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong nampaknya mulai memasuki babak baru. Mabes Polri sendiri membuka peluang bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pelaporan dan analisis Transaksi keuangan (PPATK).

"Kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Irjen Dedi sendiri belum bisa memastikan secara pasti apakah kerjasama dengan dua instansi berbeda tersebut bakal benar-benar dilakukan atau tidak. Dia menyebut hal itu merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut kasus tersebut.

"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," beber Dedi.

Baca Juga: 6 Fakta OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satu tersangkanya tidak lain adalah Ismail Bolong.

Ismail Bolong sendiri sempat membuat heboh pasca viral video dirinya yang mengaku mengendalikan tambang ilegal. Dia juga sempat mengaku menyetor sejumlah uang ke pati Polri untuk mengamankan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Disisi lain, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegel ini. Selain Ismail Bolong, ada pula dua orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: