Ari Cahya Nugraha alias Acay kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kuniawan dan Agus Nupatria.
Dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi Acay soal percakapan dengan terdakwa Hendra Kurniawan. Acay selaku eks Kanit I Subdit III Dittipudum Bareskrim Polri datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Bahkan, dia sempat diminta Sambo untuk mengangkat jenazah Yosua ke dalam mobil ambulance. Acay menuturkan, pada Sabtu 9 Juli 2022 dia tengah berada di Bali. Ketika di Bali, Acay dihubungi Hendra Setiawan melalui ponsel terdakwa Agus Nurpatria.
"Saya beralih ke 9 Juli ya. Saudara kan berangkat ke Bali. Apakah ada Agus Nurpatria hubungi saksi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Betul," jawab Acay.
"Pukul berapa?" tanya Jaksa lagi.
"Saya tidak ingat pastinya, masuk ke misscall. Pada saat saya buka baru kelihatan ada miscall dari beliau," ungkap Acay.
"Setelah miscall, apakah saudara hubungi?" lanjut tanya Jaksa.
"Saya coba hubungi Pak Agus namun tidak masuk," jawab Acay.
"Tadi saksi dengar, nih ada di sebelah saya saat hubungi saudara. Apakah bicara dengan Hendra?" lanjut JPU.
"Menggunakan HP Pak Agus," jawab Acay.
Baca Juga: Saksi: Dalam Rekaman CCTV, Brigadir J Masih Hidup Sekira Pukul 4 hingga 6 Sore
Lebih lanjut, Jaksa kembali mengkonfirmasi soal percakapan Hendra dan Acay. Diketahui percakapan itu juga tertuang dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan, Hendra bertanya pada Acay soal tindak lanjut permintaan Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
Namun di dalam persidangan, Acay membantah adanya percakapan tersebut. Dia menyebut tidak ada percakapan dengan Hendra lantaran suara dalam sambungan telepon tidak terdengar dikarenakan sedang berada di atas tol laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" tanya JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," ucap Acay.
"Atau: kalau belum mumpung siang kamu screening?" lanjut JPU.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
"Yakin?" tegas JPU.
"Yakin," ucap Acay.
"Apakah ada pembicaraan: nanti silahkan saja hubungi koordinasi dengan Kaden A?" tanya JPU.
"Tidak ada," kata Acay.
"Ada arahan CCTV? sebelum telepon?" tanya JPU.
"Tidak," ucap Acay.
"Benar? Nanti kita akan coba tanyakan saksi lain," tutup JPU.
Baca Juga: Bedah 3 Cluster Kasus Ferdy Sambo
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: