Hakim Juga Tolak Eksepsi Kuat Ma’ruf, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma’ruf atas dakwaan Jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutanarat alias Brigadir J.
"Mengadili menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Hakim Gelar Sidang Putusan Sela untuk Terdakwa Ferdy Sambo Cs Hari Ini
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan seluruh saksi pada agenda persidangan berikutnya. Adapun persidangan Kuat Ma’ruf akan kembali digelar pekan depan pada Rabu, 2 November 2022.
“Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang.
"Kita tunda pada Hari Rabu tanggal 2 November 2022,” ujar Hakim ketua Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah: Itu Fitnah yang Keji
JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan pidana maksimal mencapai hukuman mati.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: