Sabtu, 01 OKTOBER 2022 • 12:58 WIB

Video Penampakan Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi Ngaku Sakit: Ini Obat yang Diminum

Author

Gubernur Papua Lukas Enembe ngaku sakit usai jadi tersangka KPK. (Handover)

Penampakan terbaru Gubernur Lukas Enembe yang tersangkut kasus korupsi dan telah menjadi tersangka muncul ke publik dengan kondisinya yang mengaku masih sakit.

Dalam sebuah video yang beredar tampak Lukas duduk ditemani sejumlah staf dan pengacaranya. Lukas berbicara soal kondisi kesehatannya.

Tidak banyak kalimat yang terucap dari Lukas Enembe. Ia hanya menjelaskan kondisi badannya yang belum sehat.

"Saat ini saya kan masih perawatan, belum bisa berbicara banyak," ujar Lukas dalam video yang beredar seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (1/10/2022).

Dia kemudian berbicara tidak jelas dengan suara terbata-bata. Tidak tau apakah suara tersebut disengaja atau tidak untuk menunjukkan kondisi kesehatannya bahwa dia sedang sakit.

Baca juga: Paulus Waterpauw Resmi Polisikan Pengacara Lukas Enembe

Lukas kemudian memperlihatkan beberapa obat-obatan yang berada di atas meja.

"Inilah obat-obatan yang saya minum. Tiap hari," katanya dalam video yang dibagikan akun Instagram Jayalahnegeriku.

Dalam perjalanannya aktivis Papua Charles Kossay meminta Gubernur Lukas Enembe berjiwa besar untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Saya mengajak seluruh masyarakat dan termasuk Bapak Lukas harus berjiwa besar menjelaskan ke KPK untuk membuktikan terjadi korupsi atau tidak. Jika tidak hadir pasti ada sesuatu di dalamnya," kata Charles dalam Diskusi Publik Human Studies Institute bertajuk "Quo Vadis Penegakan Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan di Papua" yang digelar di Jakarta, Jumat.

Menurut ia, diskusi seperti ini harus terus dilakukan untuk menemukan solusi bagaimana menyelesaikan kasus hukum dengan jalan terbaik.

"Kami mengetahui bahwa Pak Gubernur Lukas Enembe sudah jadi tersangka, saat ini beliau tidak bisa menemui KPK karena masih dihadang oleh massanya beliau," kata Charles.

Mantan tahanan politik kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka itu berharap perlunya pendekatan-pendekatan persuasif terhadap kelompok massa yang menghadang itu.

"Perlu dilakukan pendekatan-pendekatan persuasif terhadap kelompok yang menghadang proses penegakan hukum di Tanah Papua. Dengan mendatangi ke tempat kelompok massa, bangun komunikasi untuk bertemu pimpinan mereka," ujarnya.

Charles berharap proses penegakan hukum berjalan baik tanpa mengorbankan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Pada kesempatan sebelumnya, tokoh pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe.

"Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana, sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Martinus seperti yang dilansir Antara.

Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi atau kriminalisasi.

"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," ujarnya.

Martinus menegaskan di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: