Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dikabarkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima suap senilai Rp 800 juta.
Lalu berapa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hakim Agung Sudrajat Dimyati?
Melansir elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/9/2022), Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 10.777.383.297 atau Rp 10,7 miliar. LHKPN itu dilaporkan Sudrajad pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021.
BACA JUGA: Isu Anies Jadi Tersangka Kasus Formula E Akhirnya Dibantah KPK
Harta kekayaan Hakim Agung Sudrajad sebesar Rp 10,7 miliar terdiri dari harta tanah bangunan senilai Rp 2.455.796.000 atau Rp 2,4 miliar. Di mana tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang terletak di wilayah Jakarta Timur, Sleman, Bantul dan Jogjakarta.
Kemudian, Hakim Agung Sudrajad tercatat memiliki kendaraan transportasi berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011. Untuk total harta bergerak milik Sudrajad sejumlah Rp 209.000.000.
Hakim Agung Sudrajad tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 40 juta. Sementara kas dan setara kas Rp 8.072.587.297. Sehingga total harta kekayaan milik Sudrajad sejumlah Rp 10.777.383.297.
BACA JUGA: Anies Curhat Pemeriksaan KPK soal Formula E Menyita Waktu dan Energi
Ditetapkan Tersangka
Sekedar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: