Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan adanya perluasan daratan di atas karang mati atau pulau pasir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," bunyi Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Dalam aturan baru itu, Anies menjelaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir ini sama dengan pemanfaatan daratan pulau berupa kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan prasarana umum.
BACA JUGA: Anies Jelaskan Alasan Gelar Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi
Kendati demikian, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengklaim kalau perluasan daratan ini berbeda dengan reklamasi era mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Heru pun menjelaskan bahwa, perluasan daratan yang dimaksud pada Pergub Anies yang baru tersebut bukan berarti reklamasi yang menambah luasan tanah dengan membuat daratan baru.
"Pemanfaatan (perluasan daratan) tidak berarti harus menguruk. Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini tidak. Jadi, pemanfaatan," terang Heru kepada awak media, Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA: Anies Cari Cara Atasi Polusi, Dave Laksono: Pakai Pulau Reklamasi
Ia mengungkapkan, perluasan daratan ini akan berfokus pada Kepulauan Seribu. Sehingga, dalam proyeksinya, perluasan daratan itu nantinya mendirikan bangunan mengapung atau rumah apung.
"Kayak rumah apung, lah. Dibangun pada karang-karang yang dangkal," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: