Irjen Pol Ferdy Sambo rupanya sempat memberikan janji manis kepada ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J. Janjinya yaitu akan membuat kasus Brigadir J dihentikan atau SP3.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut jika saat itu Bharada E sempat mengubah pengakuan atau keterangannya ke Timsus. Mengetahui hal itu, Kapolri mengintruksikan Timsus untuk menanyakan alasan Bharada E mengubah keterangannya.
"Saat itu Timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk hadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," kata Jenderal Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Rupa-rupanya alasan Bharada E mengubah keterangannya karena Irjen Sambo sempat mengiming-imingi Bharada E jika kasusnya akan dihentikan. Padahal Polri sendiri malah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Sempat Mau Kabur usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melalukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi namun, ternyata faktanya Richard tetap jadi tersangka," beber Sigit.
Dari sinilah titik terang kasus ini mulai terbuka. Bharada E membeberkan fakta sebenarnya terkait apa yang terjadi di kediaman Kadiv Propam hingga merenggut nyawa Brigadir J.
"Sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau berikan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Sigit.
Kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangkanya tidak lain adalah Ferdy Sambo sendiri. Ferdy Sambo berperan menyuruh menembak Brigadir J hingga membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak disana.
Dia juga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak. Irjen Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: