Selasa, 09 AGUSTUS 2022 • 20:19 WIB

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup atau Selama-lamanya 20 Tahun

Author

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Facebook/Rohani Simanjuntak)

Polri sudah secara resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Polri sendiri menerapkan pasal berlapis terhadap Sambo dengan dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Irjen Sambo, Brigadir RR dan KM dikenakan pasal yang sama. Mereka dikenakan pasal berlapis.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP," beber Agus.

Berikut isi pasal yang diterapkan ke Irjen Sambo:

Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Quartararo Ungkap Penyebab Gagal Bersinar di GP Inggris: Semua Ini karena Ban

Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir