Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya akan menunggu putusan hakim terkait upaya banding atas putusan PTUN yang membatalkan upah minimun provinsi (UMP) DKI naik menjadi Rp4,6 juta.
Kendati demikian, Anies mengatakan pihaknya tidak akan berandai-andai, dan menghormati apapun keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim terkait UMP DKI 2022.
"Kita hormati proses hukum kita sdh mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tak mau berandai-andai," ujar Anies kepada awak media, Senin (1/8/2022).
Kendati demikian, Anies menilai kenaikan UMP akan memberikan dampak perbaikan bagi perekonomian Jakarta yang sempat terpukul karena pandemi Covid-19, terutama bagi para pekerja.
"Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengungkapkan pengajuan banding ini merupakan upaya Pemprov DKI aagar kenaikan UMP sebesr 5,1 persen yang sebelumnya ditetapkan Anies tersebut bisa dipertahankan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” ujar Yayan, Rabu, (27/7/2022).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: