Rabu, 27 JULI 2022 • 16:54 WIB

Korlantas: Odong-odong Maut di Serang Tak Layak Jalan!

Author

Odong-odong yang tertabrak kereta di Serang, Banten. (Dok Humas Polda Banten).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilai odong-odong mobil yang terlibat kecelakaan maut di Serang, Banten tidak layak jalan. Pasalnya, mobil itu melakukan modifikasi tidak sesuai aturan.

"Yang kemarin (odong-odong di Serang) tidak ada atau tanpa izin yang jelas memodifikasi kendaraan apapun yang mengubah bentuk tanpa ada uji layak teknis, layak jalan tanpa adanya SRUT," kata Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan kepada Indozone, Rabu (27/7/2022).

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membeberkan lebih rinci mengenai modifikasi odong-odong tersebut. Shinto menyebut odong-odong tersebut bekas kendaraan umum yang dimodifikasi.

"Odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, nopol B1156WTX bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Ciledug seharga Rp 80 juta pada Juli 2022," kata Shinto.

Baca Juga: Korlantas Polri Terjunkan Tim TAA, Usut Kecelakaan Maut Odong-odong di Serang

Dari hasil pengecekan mendalam, odong-odong tersebut juga menambah rangka hingga panjang mobil bertambah satu meter. Tentunya hal ini tidak diperbolehkan jika tidak dilakukan pengecekan kelayakan berjalan.

"Dari hasil asistensi terhadap kendaraan odong-odong tersebut telah terjadi modifikasi penambahan rangka kendaraan dari normal ditambah satu meter," paparnya.

Sebelumnya, kecelakaan mobil odong-odong terjadi di Serang, Banten pada Selasa, 26 Juli 2022 kemarin. Kecelakaan ini diawali dari odong-odong yang mengangkut puluhan orang melintas perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu.

Diwaktu bersamaan, kereta melintas hingga menabrak odong-odong tersebut. Dari kecelakaan maut ini, sebanyak sembilan orang tewas dan 24 orang mengalami luka-luka.

Polda Banten sendiri sudah menetapkan satu tersangja berinisial JL yang berperan sebagai sopir odong-odong. JL ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: