Rabu, 27 JULI 2022 • 16:14 WIB

Korlantas Polri Jelaskan Aturan Odong-odong Melintas di Jalan Raya

Author

Odong-odong yang tertabrak kereta api di Serang, Banten. (Dok. Humas Polda Banten)

Odong-odong mobil menjadi sorotan usai terlibat kecelakaan maut di Serang, Banten. Lantas, bagaimana aturan lalu lintas terkait odong-odong yang bebas berjalan di jalan protokol atau jalan raya?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan aturan lalu lintas mengenai odong-odong. Korlantas menyebut kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem tanpa adanya pengecekan yang sah tidak diperbolehkan melintas di jalan raya.

"Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan," kata Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan kepada Indozone, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Kasus Bullying Siswa SD Hal Biasa, Anggota DPR: Jangan Asal Ngomong!

Aan menyebut odong-odong yang dimodifikasi tanpa standar kelayakan kendaraan tidak diizinkan melintas di jalan terutama jalan raya. Kendaraan-kendaraan yang sudah dimodifikasi disebutnya harus melalui proses uji kelayakan kendaraan dan harus memiliki sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) untuk dapat layak jalan dengan sah.

"Kendaraan yang beroperasional di jalan harus memenuhi layak jalan baik teknis kemudian kalau ada memodifikasi, merubah bentuk sampai dimensi, memperpanjang dari bentuk asli itu harus diuji dulu layak jalanya, dikeluarkan SRUT baru bisa didaftarkan ulang ke kepolisian, baru bisa dioperasionalkan di jalan," beber Aan.

Sebelumnya, kecelakaan mobil odong-odong terjadi di Serang, Banten pada Selasa, 26 Juli 2022. Kecelakaan melibatkan odong-odong dengan kereta api.

Dari kecelakaan maut ini, sebanyak 34 orang menjadi korban. 34 orang tersebut antara lain 9 korban tewas dan 24 luka-luka.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir