Selasa, 12 JULI 2022 • 17:20 WIB

UMP Jakarta 2022 Batal Naik Jadi Rp4,6 Juta, Pengusaha Desak Anies Bikin Keputusan

Author

Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menang dalam gugatannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Mengenai hal tersebut, Ketua Bidang Pengupahan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman meminta Anies  untuk segera menerbitkan keputusan sebagaimana yang telah dikeluarkan PTUN. 

"Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan," ucap Nurjaman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022). 

Baca juga: Manfaat Luar Biasa Ketumbar untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Gula Darah

Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa pihaknya masih ingin duduk bersama dengan pemerintah, agar polemik UMP 2022 di Jakarta bisa diselesaikan tanpa ada pihak yang akan dirugikan.

"Itu harapan kami, supaya polemik tidak berkepanjangan kan seolah olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah, tidak begitu," terangnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

“Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” bunyi keterangan PTUN yang dikutip dalam situs resminya, Selasa (12/7/2022). 

Dengan adanya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021 dinyatakan batal atau tidak sah. 

Dengan begitu, UMP DKI 2022 yang sempat diusulkan Anies naik menjadi 5,1 persen yakni sebesar RpRp4.641.854 dibatalkan, dan mengikuti rekomendasi dari rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845. 

“Mewajibkan kepada Tergugat (Anies) mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” tambah amar putusan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: