Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” bunyi keterangan PTUN yang dikutip dalam situs resminya, Selasa (12/7/2022).
Dengan adanya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021, dinyatakan batal atau tidak sah.
Baca juga: 5 Gaya Crop Top ala Valerie Thomas, Berkelas dan Fashionable Abis!
“Mewajibkan kepada Tergugat (Anies) mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” tambah amar putusan itu.
Dihukum Bayar Perkara
Selain itu, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN yang baru soal mengenai UMP DKI Jakarta, yakni berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Artinya, UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen dan menjadi RpRp4.641.854
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2021. Dengan begitu Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Senin, (27/12/2021).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: