Polresta Tangerang menciduk mantan Kepala Desa Cikupa dan tiga orang anggotanya karena melakukan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tak tanggung-tanggung, korban para tersangka mencapai 1.316 orang.
"Kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Keempat tersangka tersebut antara lain AM (55), SH (41), MI (50) dan MSE (34). SH sendiri diketahui merupakan mantan Kades.
"Empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, MI selaku mantan Kaur perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan," beber Romdhon.
Aksi para tersangka dilakukan dengan cara menarik uang pungli kepada para korbannya. Padahal, PTSL sendiri merupakan program sertifikat tanah gratis.
BACA JUGA: Polisi Sebut Sendal Berkabel Mencurigakan Dibawa dari Luar Lapas Tangerang
Romdhon sendiri menyebut para pelaku sudah beraksi sejak Januari 2022. Total korbannya bahanya mencapai 1.316.
"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku," kata Romdhon.
Pungli yang dilakukan para tersangka bervariasi dimulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.
"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 Juta. Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," paparnya.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: