Jumat, 17 JUNI 2022 • 20:31 WIB

Hari Keempat Operasi Patuh di Seluruh Indonesia, Jumlah Pelanggar Hampir 46.000

Author

Polisi lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Razia kendaraan dengan sandi Operasi Patuh 2022 digelar di seluruh Indonesia sudah memasuki hari kelima. Mabes Polri sendiri membeberkan data pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini pada hari keempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

"Berdasarkan laporan harian perposko pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Polda jajaran pada hari Kamis, 16 Juni 2022 yang pertama adalah jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 45.915 penindakan," kata Gatot.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Keputusan Capres dari PDIP Berada di Tangan Megawati

Sebanyak 45.000 lebih pelanggar tersebut ditindak secara manual maupun menggunakan kamera E-TLE atau kamera tilang elektronik. Tindakan yang dilakukan polisi baik berupa peneguran hingga penerapan sanksi tilang.

"Dengan rincian E-TLE sebanyak 7.650 penindakan dan teguran sebanyak 38.265 penindakan," beber Gatot.

Selain itu, Gatot menyebut selama Operasi Patuh berlangsung hingga hari ini, kecelakaan lalu lintas sempat terjadi di sebuah wilayah. Kerugian akibat kecelakaan mencapai ratusan juta.

"Data kecelakaan lalu lintas pada H+4 Operasi Patuh 2022, sebanyak 176 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 18 orang, kemudian luka barang ada 24 orang dan luka ringan sebanyak 214 orang. Adapun kerugian materil sebanyak Rp395 juta," kata Gatot.

Seperti diketahui, Polri diseluruh Indonesia saat ini tengah menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh. Sasarannya yakni pengendara sepeda motor atau mobil yang melanggar aturan berlalu lintas.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: