Selasa, 26 APRIL 2022 • 10:18 WIB

Tanggapi Pasar Gembrong Terbakar, PSI Sebut Jakarta Darurat Kebakaran

Author

Suasana pasca kebakaran dan tempat pengungsian di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Senin (25/4/2022). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana menanggapi soal kebakaran di kawasan Pasar Gembrong yang terjadi pada Minggu (24/4/2022) malam. Menurutnya, Jakarta sudah memasuki darurat kebakaran.

Pasalnya mengungkapkan data dari Januari hingga April 2022 terjadi sebanyak 450 kebakaran. Sehingga, jika dibandingkan pada tahun lalu yang sebanyak 370 kejadian, periode ini mengalami peningkatan.

“Sebelumnya, kami turut prihatin atas bencana kebakaran yang dialami masyarakat Pasar Gembrong Jakarta. Memang angka kebakaran Jakarta naik jika dibandingkan dengan tahun lalu," ucapnya dalam keterangan yang dikutip Selasa, (26/4/2022).

"Kami heran. Kok kebakaran ini terus berulang dalam waktu yang singkat? Padahal Jakarta belum masuk musim kemarau,” tambah William.

Baca juga: Pakai Alat Sakral, Kue Lebaran Ini Dibuat dengan Digoyang dan Dipukul-pukul

William meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera cek ulang keamanan gedung hingga tuntaskan Peraturan Gubernur terkait Relawan Kebakaran. Ia menyoroti kebakaran yang terus berulang di DKI Jakarta.

“Menurut kami, kebakaran ini sudah menjadi keadaan darurat di Jakarta. Jadi kami minta tolong kepada Pemprov DKI untuk segera lakukan pengecekan ulang keamanan gedung-gedung," ungkapnya.

Selain itu, William berharap agar masyarakat Pasar Gembrong dapat diberikan bantuan dengan cepat. Apalagi, warga terdampak juga akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di tengah suasana pandemi.

“Sebentar lagi sudah Hari Raya Idul Fitri. Hari kemenangan. Jadi kami meminta pada Pemprov DKI segera berikan bantuan pada masyarakat dan pedagang yang terdampak. Jangan terlambat. Jangan di tunda-tunda. Kita ingin merayakan bersama-sama,” tandas William.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir