Bareskrim Polri membuka data prihal penyelesaian kasus secara restorative justice di sepanjang tahun 2021 dan 2022. Dari catatan Bareskrim Polri, sudah ada sebanyak 15.039 kasus yang diselesaikan secara restorative justice.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Agus menyebut hal ini meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Komjen Agus, Rabu (20/4/2022).
Dalam pendekatan restorative justice, Agus menyebut ada sebanyak 1.052 Polsek di 343 Polres yang sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurutnya, Polsek harus menjadi basis penyelesaian perkara ringan dengan cara restorative justice.
Baca Juga: Bareskrim Agendakan Periksa Rizky Billar-Lesti Hari Ini soal DNA Pro
"Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog, mediasi, probling solving dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan kamtibmas lainya. Hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari restorative justice sesuai visi Presisi Bapak Kapolri," beber Agus.
Lebih jauh jenderal polisi bintang tiga tersebut mengungkap jika langkah restorative justice saat ini menjadi konsen Polri dalam menyelesaikan sebuah perkara. Tindakan hukum disebutnya menjadi jalan terakhir dari upaya Polri menyelesaikan suatu perkara.
"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum, ultimum remidium. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," pungkas Agus.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: