Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama pada saat perayaan Idul Fitri yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu diungkapkan dalam keterangannya di Youtube Sekretariat Presiden.
"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ucap Jokowi, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pun menyebutkan bahwa hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah ditetapkan pada 2 dan 3 Mei 2022.
Baca juga: Emery Bakal Terapkan Permainan Sempurna Lawan Bayern Munchen
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," terangnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, terkait rincian dan aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri itu nantinya akan dituangkan melalui keputusan bersama menteri terkait.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," tandas Jokowi.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: