Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan terkait pinjaman Rp180 miliar yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI, Achmad Firdaus, untuk penyelenggaraan Formula E.
Hal tersebut diungkapkan Prasetyo usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi Formula E.
Kepada penyidik KPK, politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa pinjaman ratusan miliar itu dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.
"Mengenai Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui bank DKI. Itu saja," ucap Prasetyo, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Menag Yaqut Sebut Antrean Haji di Malaysia Capai 141 Tahun, Bagaimana Indonesia?
Lebih lanjut, Prasetyo pun menjelaskan pembahasan terkait anggaran untuk penyelenggaraan Formula E dibahas di Badan Anggaran (Banggar), namun Dispora DKI lebih dulu melakukan pinjaman itu ke Bank DKI.
"Tapi mengenai anggaran di bahas dalam badan anggaran, dalam pembahasan badan anggaran sebelum jadi Perda dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Anies Baswedan memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI, Achmad Firdaus, untuk mengajukan permohonan pinjaman daerah Rp180 miliar kepada bank untuk menyelenggarakan Formula E.
Peminjaman tersebut dilakukan ke Bank DKI dengan Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: