Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Usai diperiksa, keduanya tidak dilakukan penahanan.
Haris dan Fatia sendiri keluar dari ruang penyidik secara bersamaan sekitar pukul 19.35 WIB. Ketika ditanya terkait jumlah pertanyaan, keduanya mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
"(Jumlah pertanyaan) banyak mungkin lebih dari 30 pertanyaan," kata Haris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Haris sendiri menyebut materi pertanyaan terhadap dirinya salah satunya berkaitan dengan Youtube. Berkaitan dengan materi pertanyaan terkait riset bisnis tambang di Papua Haris mengaku tidak ada pertanyaan seperti itu namun dirinya tetap menjelaskan hal tersebut ke penyidik.
Baca Juga: Haris Azhar Sebut Penetapan Tersangkanya Politis, Polda Metro Klaim Sesuai SOP
"Nggak ada materi soal materi riset tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," beber Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Fatia mengaku dicecar pertanyaan yang bisa dia jawab secara keseluruhan.
"Pada intinya dapat semua dijawab dan dibuktikan begitu saja," kata Fatia.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.
Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini. Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya sendiri kini menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan memeriksa keduanya sebagai tersangka pada hari ini. Keduanya pun sudah selesai diperiksa oleh polisi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: