Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi.
Pernyataannya tersebut merespons kebijakan pemerintah yang tak lagi mengharuskan masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 saat melakukan perjalanan domestik.
“Tidak ada lagi syarat antigen atau PCR, tentu saja akan meringankan beban rakyat dan memudahkan rakyat,” ujar Mufida kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Mufida menuturkan bilamana penghapusan tes Covid-19 sebagai syarata perjalanan harus dibarengi dengan vaksinasi yang merata.
Dia mengungkapkan bahwa vaksin dosis kedua sudah mencapai 71 persen hingga 7 Maret 2022. Namun, lanjutnya, jika dilihat secara persebaran geografis, belum merata.
Harus Merata
Kata Mufida, baru 13 provinsi yang mencapai 70 persen dosis kedua, bahkan masih ada daerah yang di bawah 40 persen.
“Sementara mobilitas domestik kan ke seluruh wilayah Indonesia. Maka selain aturan terbaru ini, masih perlu percepatan dan pemerataan vaksin dosis 2 terutama di daerah Indonesia Timur,” tegas Mufida.
Lebih jauh dia memaparkan perihal vaksin penguat atau booster yang masih rendah, di mana masih mencapai angka 6 persen hingga Senin (7/3/2022) kemarin. Padahal ada 6 juta dosis vaksin yang kedaluwarsa pada akhir Februari 2022 lalu.
“Maka perlu dijelaskan, bagi yang belum dosis lengkap apakah ada syarat tambahan . Kalau sebagai alat pengujian awal, cukup menggunakan antigen dan tidak perlu PCR sebagai syarat perjalanan bagi yang belum vaksin lengkap. Sementara PCR benar-benar digunakan bagi tracing (pelacakan) yang bergejala,” tandas Mufida.
Sebelumnya Pemerintah mulai menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: