Pemerintah telah memutuskan DKI Jakarta akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut dikarenakan penyebaran Covid-19 yang kian hari semakin melonjak.
Terkait keputusan dari pemerintah tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun memberi tanggapannya. Ia menyebut, pihaknya akan menunggu rincian aturan yang lengkap dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kita masih menunggu Instruksi resmi Mendagri, dari Instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan-pembatasan, dan kita laksanakan itu," ucapnya di Balai Kota DKI, Senin (7/2/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, dengan kenaikan level PPKM, maka mobilitas masyarakat akan semakin terbatas. Sehingga, diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19.
"Dengan PPKM Level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? Dengan jumlah orang pekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga berkurang, dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," tandas Anies.
Baca juga: Soal Kenaikan Level PPKM di Jakarta, Anies: Bukan Saya yang Tentukan
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan PPKM di daerah aglomerasi, yakni Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya.
"Berdasarkan level asesmen saat ini, bahwa Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ucap Luhut dalam Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: