Kamis, 30 DESEMBER 2021 • 18:52 WIB

12 Anak Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual di Tarakan, Pelaku Diduga Positif HIV

Author

Seorang tersangka pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur di Tarakan, Senin (27/12). (photo/ANTARA/Susylo Asmalyah)

Sebanyak 12 anak laki-laki di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria penyuka sesama jenis berinisial E (25).

"Pelaku E ditangkap di daerah Juata pada hari Sabtu (25/12) dan sudah diamankan di Mapolres Tarakan," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, dikutip dari ANTARA, Kamis (30/12).

Diketahui, tersangka E sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan. Kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka E.

"Pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial," kata Fillol.

Selanjutnya minta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya. Kemudian mengajak korban melakukan pertemuan dan diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Berang Soal Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan: Tuntut Dia

Para korban anak rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.

"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Fillol.

Diketahui, tersangka minta foto korban yang memperlihatkan alat vitalnya. Kemudian mengajak korban melakukan pertemuan dan diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.

Mirisnya lagi, tersangka saat ini diduga positif terinfeksi HIV/AIDS.

"Saat ini tersangka E masih menjalani pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kota Tarakan kemungkinan positif HIV," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, di Tarakan, Kalimantan Utara.

Dia menjelaskan bila tersangka positif HIV AIDS, maka langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan para korban.

Selain itu, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan dari psikolog mengenai kondisi kejiwaannya.

Tersangka E diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: