Kawal Kasus Pelajar yang Dianiaya Pengemudi di Medan, Kuasa Hukum: Agar Membawa Keadilan
Baru - baru ini terjadi kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial FAL (16), yang dilakukan lelaki pengemudi mobil Toyota Land Cruiser Prado pelat BK 995 berinisial FAL (16), di depan gerai minimarket, Jalan Pintu Air, Medan, pada Kamis, (23/12). Kejadian tersebut pun berlanjut ke proses hukum dan hingga saat ini masih berlanjut.
Pihak Polrestabes Medan sendiri telah menetapkan Alfian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di depan salah satu gerai minimarket tersebut. Sementara itu, Kuasa Hukum dari korban penganiayaan tersebut, Ferdinand Simorangkir, akan mengawal kasus itu hingga korban memperoleh keadilan.
"Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga akan mengawal kasus ini mulai dari pemeriksaan dan penyidikan. Harapan keluarga adalah keadilan," katanya, Senin (27/12/2021)
Dijelaskannya juga, kasus kekerasan yang dialami oleh FAL tidak boleh hanya dipandang sebagai bentuk tindakan kekerasan terhadap fisik saja. Korban yang masih berstatus anak dibawah umur harus dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi termasuk dari unsur psikisnya.
"Tidak hanya kekerasan fisik yang dialami tapi juga kekerasan psikis, di mana kekerasan psikis ini akan dia bawa sampai dia dewasa," pungkasnya.
Maka dari itu, dia menegaskan kembali akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan nantinya.
"Kami akan benar-benar mengawal kasus ini mulai dari tingkat penyidikan sampai ke tingkat penuntutan agar membawa keadilan. Marwah dan martabat dari adik kita yang menjadi korban ini harus kembali terpulihkan," demikian Ferdinan Simorangkir.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: