Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2021. Ada sebanyak 12.641 napi beragama Kristen dan Katolik diseluruh Indonesia yang mendapat RK tersebut.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Rika menyebut, ada sebanyak 12.641 napi yang mendapat remisi. Bentuk remisi yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pengurangan masa penahanan sekitar satu hingga dua bulan.
Baca juga: Ribuan Napi di Sumut Terima Remisi Natal 2021, Erwedi: Untuk Tahanan Wanita 383 Orang
Pada 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 2.456 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana. Dari keseluruhan napi yang mendapat remisi, ada sebanyak 79 napi yang langsung bebas usai mendapat remisi.
"Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," kata Rika membeberkan.
Lebih jauh Rika menyebut, pihaknya berharap para napi yang mendapat remisi pada perayaan Natal ini bisa bersyukur. Adapun bagi napi yang belum mendapat remisi, diharapkan bersabar dan lebih memperbaiki diri agar bisa mendapat remisi.
"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ucap Rika.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: