Perbuatan tak pantas dilakukan seorang remaja asal Medan berinisial MU. Remaja laki-laki berusia 17 tahun tersebut diketahui telah menganiaya dan merudapaksa pacarnya berulang kali.
Mirisnya sang pacar merupakan gadis di bawah umur warga Kota Banda Aceh. Kasus ini terungkap setelah korban tak tahan dan mengadu kepada ibunya.
Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan kejadian malang yang menimpa putrinya ke Polresta Banda Aceh sehingga pelaku berhasil ditangkap.
"Atas laporan pihak keluarga, yang bersangkutan kita tangkap saat berada di kawasan PLTD Apung," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan, seperti yang dikutip Indozone, Jumat (24/12/2021).
AKP M Ryan menceritakan korban dianiaya dengan cara diculik, mulutnya dibekap serta dipukuli hingga sikunya lembam.
"Dari keterangan korban, selain memukul, pelaku juga telah memperkosa pacarnya itu berulang kali setiap ada kesempatan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selama mengalami kekerasan, korban memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannya sebab pelaku mengancam akan semakin kasar.
"Pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain. Sehingga korban tidak berani menyampaikan kepada orang tuanya," sambungnya.
Ia menambahkan, terkait pemerkosaan yang dilakukan pelaku ternyata telah terjadi sejak Juli 2021. Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar kos pelaku.
“Pemerkosaan tadi semua terjadi tahun 2021 dengan rincian pada bulan Juli (satu kali), bulan Agustus (tiga kali) dan terakhir satu kali pada bulan November. Semua TKP di kamar kos pelaku. Saat perbuatan perkosaan itu terjadi, mulut kembang dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Sedangkan untuk penganiayaan, pelaku dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: