Selama Nataru, Calon Penumpang Belum Vaksin Dosis Lengkap Dilarang Terbang dari Kualanamu
PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan seluruh calon penumpang untuk melakukan vaksin dosis pertama dan kedua bila ingin bepergian melalui Bandara Kualanamu selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlangsung selama masa pandemi COVID-19.
"Kami selaku pengelola kebandarudaraan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021," ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (24/12/2021).
Meski begitu, ia menjelaskan syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.
"Anak di bawah usia 12 tahun bisa terbang cukup menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," sambungnya.
Adapun calon penumpang yang terkenal vaksin karena alasan medis, bila bepergian wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah ditambah hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Ia menambahkan, selama masa libur Nataru maskapai dilarang untuk pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight).
"Ketentuan tersebut juga tertuang dalam ketentuan perjalanan udara yang ditetapkan oleh Kemenhub. Instruksi itulah, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menjalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: