Sebanyak 2.471 Wargabinaan di Sumatera Utara menerima remisi Hari Raya Natal tahun 2021, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. Dimana, 15 orang narapidana pada tanggal 25 Desember 2021, langsung menghirup udara bebas.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan remisi Natal tahun ini. Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 Wargabinaan.
"Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang Wargabinaan," sebut Erwedi dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Desember 2021.
Seluruh Wargabinaan menerima remisi Natal tahun 2021. Baik RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hingga dua bulan.
Lanjutnya mengatakan, surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada Wargabinaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut ini.
Hingga 21 Desember 2021, dia mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," kata Erwedi.
Artikel Menarik Lainnya:
- Pemko Tebingtinggi Umumkan UMK Tahun 2022, Mulai Berlaku 1 Januari
- Mengembangkan Wisata Tangkahan dan Bukitlawang, Ijeck Kunjungi Balkondes Kawasan Borobudur
- Catat! Mulai Pekan Depan, Ada Razia dan Tes Urin untuk Sopir Angkot di Medan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: